Riba menurut ilmu Fiqh
Pengertian Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman
saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok,
yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh
dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam
menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa
riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.(Qs Al –Baqarah 276)
Menurut istilah riba berarti bertambah keterlambatan
dalam menjual harta tertentu
Dalil pengharaman riba
1. Al -Quran
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (Qs Al –Baqarah 275)
(Orang-orang yang memakan riba), artinya mengambilnya.
Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik
mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari
kubur-kubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan
penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan yaquumuuna.
(Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah karena), maksudnya
disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba) dalam soal
diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu
secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, (padahal Allah menghalalkan
jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadanya),
maksudnya sampai kepadanya (pelajaran) atau nasihat (dari Tuhannya, lalu ia
menghentikannya), artinya tidak memakan riba lagi (maka baginya apa yang telah
berlalu), artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk
mengembalikannya (dan urusannya) dalam memaafkannya terserah (kepada Allah. Dan
orang-orang yang mengulangi) memakannya dan tetap menyamakannya dengan jual
beli tentang halalnya, (maka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di
dalamnya).
2.
As – Sunnah
Diriwayatkan dari Abu
hurairah,Nabi bersabda “ 7 hal yang membinasakan ! ,para sahabat berkata “wahai
Rasulullah apakah itu? ,beliau bersabda “syirik kepada allah,sihir,membunuh
jiwa yang di haramkan allah tanpa hak ,memakan harta riba , memakan harta anak
yatim ,lari dari pertempuran ,dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina
(Muttafaq’alaih)
Diriwayatkan dari jabir ,ia
berkata “Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba ,penulis
akad riba dan saksi transaksi riba (Hr Muslim)
DAFTAR PUSTAKA
- FIQH PERBANKAN SYARIAH (PENGANTAR FIQH MUAMALAT &
APLIKASINYA DALAM EKONOMI MODERN ditulis olej
DR .Yusuf Al Subaily ,dosen pasca sarjana Universitas Imam Muhammad Saud
,Riyadh Arab Saudi
-http://tafsirq.com
Komentar
Posting Komentar